Kopdes/Kopkel Merah Putih Berpeluang Kelola Tambang
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Nanti kami lihat, ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Nanti kami lihat,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Namun, Bahlil menyebutkan tidak semua koperasi bisa begitu saja mendapatkan izin. Pengalaman dan kemampuan dalam mengelola tambang menjadi salah satu syarat utama. Selain itu, lokasi koperasi juga akan menjadi pertimbangan.
“(Pemberian izin) diprioritaskan kepada koperasi yang berada di daerah tambang, supaya masyarakat lokal diberi kesempatan mengelola sumber daya di wilayah mereka sendiri,” tambah Bahlil.
Peluang ini terbuka setelah pemerintah mengesahkan perubahan keempat atas UU Minerba pada 18 Februari 2025. Aturan baru ini memungkinkan koperasi untuk memperoleh izin pengelolaan tambang batu bara melalui skema prioritas.
Meski begitu, Bahlil menyebut saat ini pemerintah masih membahas aturan turunan dari beleid tersebut. Selain koperasi, undang-undang juga memberikan peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk ikut mengelola .
















