Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat rapat pleno penyusunan RUU Minerba di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: DPR RI
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR.
RUU Minerba ini akan memberikan payung hukum bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga UMKM/, mengelola .
Namun, rapat Baleg ini mendapat sorotan lantaran digelar saat reses DPR. Dimana, Baleg menyepakati perubahan keempat UU Minerba itu setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025). Rapat digelar mulai pukul 10.47 WIB hingga pukul 23.14 WIB.
Padahal, DPR baru hari ini kembali memulai masa persidangan setelah anggota dewan menjalani masa reses di dapilnya masing-masing.
Meski demikian, saat masa reses ada sejumlah rapat kerja yang digelar DPR. Salah satunya Baleg yang menggelar rapat pleno RUU tentang Perubahan Keempat UU Minerba. Baleg pun menyetujui RUU Minerba menjadi usul DPR.
Salah satu poin dalam RUU Minerba yang menjadi perhatian adalah soal kewenangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM/Koperasi untuk mengelola tambang.
Puan mengatakan bahwa rapat di tengah reses itu sudah atas izin darinya. Hal itu lantaran agenda Baleg tersebut dinilai penting. Meski begitu, Puan mengatakan masih akan mengecek lebih lanjut mengenai hasil pembahasan Baleg soal RUU Minerba.
“Saya akan coba cek apa yang dihasilkan oleh Baleg terkait UU Minerba. Makanya, hari ini kan belum ada agenda apapun di (rapat) paripurna kecuali pelantikan PAW dari Fraksi PKB,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa syarat formil dan materiil perubahan UU tersebut sudah terpenuhi dengan baik. Sehingga, proses pembentukan UU ini tidak akan seperti UU Ciptaker yang terburu-buru, yang akhirnya digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita menyelipkan 5 pasal atau 6 pasal di (perubahan) Undang-Undang Minerba ini ya. Jadi ini harus juga kita jadikan pertimbangan. Jangan khawatiran kita yang terlalu berlebihan,” ujar Bob dalam rapat pleno tersebut.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa masukan dari para anggota mengenai meaningfull participation akan menjadi pertimbangan utama dalam rapat panja selanjutnya.
“Sehingga, kita masih ada waktu kalau memang partisipasi publik ini akan kita manfaatkan di masa penyusunan ya. Nah ini kan yang diminta oleh Bapak/Ibu sekalian ya,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Bob juga mengatakan bahwa revisi UU Minerba sejalan dengan keinginan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Termasuk perguruan tinggi dimungkinkan memiliki izin tambang.
Menurut Bob, pemerintahan Prabowo ingin memberi peluang kepada institusi perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Dengan kelebihan anggaran dari tambang, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas hingga kualitas tenaga pengajar.
"Maka untuk anggaran tadi, itu diberikan peluang untuk setiap perguruan tinggi itu dapat mengelola pertambangan. Karena di situ ada unsur yang disebut bisnis untuk mencapai kebutuhan anggaran tadi itu. Jadi tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan," ucapnya.
Saat ini, lanjut pemerintah sudah memiliki instrumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk ormas keagamaan.
Maka dari itu, kata dia, rancangan perubahan RUU tersebut memiliki semangat yang sama dengan kebijakan pemerintah saat ini.
"Sudah jelas sekarang ini kan kalau peraturan pemerintah tentang ormas keagamaan kan ada untuk mendapatkan hak untuk mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba," katanya.
Sebelumnya, para anggota DPR RI menyampaikan kritikan mengenai usulan RUU Minerba usai pemaparan naskah akademik yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg DPR RI. Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg:
Pasal 51(A):
1. WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
2. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Luas WIUP Mineral logam;
b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B:
1. WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
2. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Luas WIUP Mineral logam
b. Peningkatan tenaga kerja di dalam negeri
c. Jumlah investasi; dan/atau
d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.