WFH Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD, Berlaku Sehari dalam Sepekan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan work from home (WFH) bagi karyawan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, juga imbau menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan.
Imbauan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
“Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu,” ujar Yassierli, Rabu (1/4/2026).
Yassierli mengatakan, kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan langkah sistematis dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi di lingkungan kerja.
Meski demikian, pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja yang menjadi kewenangan perusahaan.

















