Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang bertujuan mendorong pola kerja lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan WFH akan diterapkan satu hari dalam sepekan dan berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan guna melihat efektivitasnya terhadap produktivitas kerja dan efisiensi anggaran.
Selain bagi ASN, pemerintah juga mengimbau agar sektor swasta menerapkan kebijakan serupa. Pengaturannya akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Airlangga menegaskan sejumlah sektor layanan publik dan strategis tetap harus beroperasi normal, antara lain:
Layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan
Industri dan energi
Air dan bahan pokok
Makanan dan minuman
Perdagangan
Transportasi dan logistik
Sektor keuangan
Sekolah Tetap Tatap Muka, Kampus Fleksibel
Di sektor pendidikan, pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka penuh lima hari dalam sepekan.
“Sektor pendidikan tetap melakukan pembelajaran secara luring normal tanpa pembatasan, termasuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perguruan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, kebijakan pembelajaran akan disesuaikan dengan arahan dari kementerian terkait.
Pembatasan Kendaraan Dinas dan Perjalanan
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, pemerintah juga menerapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen, serta perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.
Pemerintah daerah juga didorong untuk memperluas kebijakan car free day, baik dari sisi waktu maupun cakupan ruas jalan, sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Airlangga menyebut kebijakan WFH ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun dari sisi kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, jika dihitung secara keseluruhan, potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp59 triliun.