Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan pemda.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Tito menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat mempercepat akselerasi layanan digital pemerintahan daerah.
Menurut dia, penerapan sistem kerja fleksibel ini akan memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mempercepat digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” kata dia.
Tito menjelaskan, penerapan SPBE sebenarnya telah berjalan dengan baik saat pandemi Covid-19. Karena itu, kebijakan WFH dinilai dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN di daerah.
Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diminta aktif bekerja meskipun menjalankan tugas dari rumah. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO.
Untuk layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.
Sejumlah layanan dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Selain itu, kepala daerah diminta menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini. Anggaran tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di daerah.
“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujar Tito.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Dalam mekanisme pelaporan, bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
Sementara itu, gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulannya.
“Ketentuan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” kata Tito.