JAKARTA, (ERAKINI) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pihaknya banyak menerima keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce. Pemerintah kini sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya tersebut.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Biaya administrasi yang dimaksud berupa potongan atau komisi transaksi yang dibebankan platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Menurut para pelaku usaha, besaran tarif itu semakin memberatkan karena memangkas margin keuntungan dan menurunkan daya saing UMKM di pasar digital.
Maman menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Saat ini, kementeriannya tengah menyiapkan aturan baru yang bertujuan melindungi pelaku UMKM sekaligus menciptakan iklim usaha digital yang lebih sehat.
“Aturannya sedang dalam proses sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara,” katanya.
Ia menambahkan, semangat utama regulasi itu adalah memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan melalui platform digital. “Spiritnya adalah memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce,” tuturnya.
Menurut Maman, aturan ini menjadi penting karena hingga kini belum ada regulasi resmi yang secara spesifik mengatur batas biaya admin maupun komisi yang dipungut platform digital. “Aturan ini sifatnya mutlak,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana sebelumnya mengatakan bahwa Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Revisi aturan tersebut akan mengakomodasi kebijakan terkait biaya admin e-commerce. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam revisi itu, terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas. Salah satu poin krusial adalah pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi usaha mikro, kecil, dan produk dalam negeri.