BTN memberikan relaksasi kredit konsumer kepada 22.879 nasabah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Foto: Dok BTN
JAKARTA, (ERAKINI) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit konsumer kepada 22.879 nasabah terdampak bencanabanjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Barat (Sumbar). Total nilai baki debet kredit konsumer yang direlaksasi mencapai Rp1,93 triliun.
Nasabah penerima relaksasi tersebar di wilayah kerja BTN Banda Aceh (BNA), Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, kebijakan relaksasi kredit diberikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan agar tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” ujar Nixon dalam keterangan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, tercatat sebanyak 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor. Jumlah tersebut masih berpotensi berubah seiring perkembangan kondisi di lapangan.
“Karena itu, relaksasi kredit diberikan secara bertahap dan adaptif sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak,” kata Nixon.
Relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah. Nasabah kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan, kategori terdampak sedang hingga sembilan bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil evaluasi bank.
“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.
Kebijakan relaksasi kredit ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan, dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.
BTN selanjutnya akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi kredit diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Selain memberikan relaksasi kredit, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Bantuan disalurkan dalam bentuk sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ke depan, BTN akan terus memantau kondisi nasabah terdampak serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah guna memastikan kebijakan relaksasi kredit dan upaya pemulihan pascabencana berjalan efektif dan berkelanjutan.