Apa Beda Sedimentasi dan Pasir Laut yang Tuai Perdebatan? Simak di Sini
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kebijakan pemerintah yang membuka izin ekspor sedimentasi laut menuai sorotan. Istilah sedimentasi dan pasir laut pun menjadi perdebatan.
Berbagai kalangan menilai izin ekspor pasir laut yang sudah ditutup sejak 2003 sangat berbahaya. Pengamat Ekonomi dan Energi UGM berpendapat pengerukan pasir laut dapat memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Bahkan memicu tenggelamnya pulau yang tentunya akan membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai.
Menurut Fahmy satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura, untuk reklamasi memperluas daratannya. Sangat ironis jika akibat pengerukan pasir laut menjadikan tenggelamnya sejumlah pulau dan mengerutkan daratan wilayah Indonesia.
Sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia. “Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura”, ujarnya dalam keterangananya dikutip, Senin (23/9/2024).
Hanya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa izin ekspor yang dibuka adalah untuk sedimentasi laut yang mengganggu alur jalannya kapal, bukan pasir laut.


















