Kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut yang akan dibawa ke Singapura, di perairan Kepulauan Riau. Foto: Ilustrasi/Antara/Joko Sulistyo
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menangis mengetahui kebijakan pemerintah kembali melegalkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Namun, Presiden Jokowi punya jawaban tersendiri terkait kebijakan itu.
Melalui akun X (Twitter), Susi tidak berkomentar apa-apa, hanya menyematkan emotion menangis. Cuitan Susi tersebut kemudian ditanggapi Wahana Lingkungan Hidup (). Melalui akun X
"😭😭 Kenapa kita semua harus menangis ketika keran ekspor pasir laut dibuka?," tulis WALHI mengawali cuitannya, menanggapi cuitan Susi, dikutip Rabu (18/9/2024).
"Pertama, saat ini banyak pulau-pulau kecil di Indonesia terancam tenggelam karena krisis iklim yang juga akan diperparah oleh tambang pasir laut. Beberapa pulau kecil bahkan sudah hilang," cuit WALHI.
Kedua, lanjut WALHI, karena beban krisis iklim banyak nelayan harus beralih profesi. Ekspor pasir laut tentu memperburuk situasi ini.
"Akan ada banyak nelayan dan perempuan di Pulau-pulau kecil di Indonesia akan menghadapi masalah sosial seperti yang dialami warga Pulau Kodingareng atau Rupat," sambungnya.
Menurut WALHI, mengekspor pasir laut hanya akan mendapatkan kerugian banyak. Sebab kerusakan lingkungan yang ditanggung butuh biaya pemulihan yang tinggi dan merugikan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Diketahui, pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang. Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan Kemendag itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Izin ekspor pasir laut hasil kerukan diatur secara khusus dalam Pasal 9. Berdasarkan beleid tersebut, hasil pengerukan pasir laut dari sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Menanggapi kebijakan ini, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal. "Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurut Jokowi, sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir. "Sekali lagi, bukan (pasir laut). Nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," tegas Jokowi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya sudah mengumumkan lokasi-lokasi yang dapat dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut, yakni tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.
Terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Selanjutnya, perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Dengan telah dikeluarkannya pengumuman lokasi tersebut, KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada dengan kriteria bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.
Selanjutnya, pelaku usaha lebih dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode, dan sarana pembersihan.
Kemudian, keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil Sedimentasi di laut dan pemanfaatan secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.