Penolakan terhadap pembayaran menggunakan uang tunai kembali menjadi sorotan. YLKI meminta pelaku usaha tidak mengesampingkan pembayaran secara tunai, meskipun pembayaran non tunai dianggap lebih efisien. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) – Penolakan terhadap pembayaran menggunakan uang tunai kembali menjadi sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pelaku usaha tidak mengesampingkan pembayaran secara tunai, meskipun pembayaran digital ianggap lebih efisien.
"Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment (pembayaran digital), tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," ujar Sekretaris Eksekutif Rio Priambodo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Rio meminta pelaku usaha tidak menutup ruang konsumen dalam memilih metode pembayaran. Sebab hak konsumen dalam memilih dijamin UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan, dan patut dipatuhi oleh pelaku usaha. "Jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal," tandasnya.
Rio juga menyebutkan pemerintah perlu mengawasi soal metode pembayaran. Jangan sampai digitalisasi pembayaran mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi. "Kami minta pelaku usaha setop menggeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan (disabilitas, lansia, anak anak, dll) yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi," katanya.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian juga menegaskan bahwa kemajuan teknologi pembayaran tidak boleh mengaburkan prinsip dasar kedaulatan mata uang, seperti yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"QRIS bukan mata uang. Ia adalah sistem pembayaran. Ketika orang membayar dengan QRIS, yang berpindah adalah saldo rupiah di rekening atau uang elektronik yang diterbitkan lembaga keuangan. Karena itu, menolak pembayaran tunai Rupiah tidak bisa dipandang sebagai sekadar kebijakan bisnis, melainkan menyangkut hak warga negara," ujar Fakhrul dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, inovasi pembayaran non tunai seperti QRIS yang diadopsi sebagian besar masyarakat Indonesia mencerminkan kepercayaan publik yang kuat terhadap sistem keuangan nasional, serta efektivitas kebijakan bank sentral dalam mendorong efisiensi dan inklusi keuangan.
Kendati demikian, secara hukum Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah ditetapkan oleh undang-undang dan hingga saat ini terdiri dari uang kertas dan uang logam, serta Rupiah digital yang kelak akan diterbitkan oleh bank sentral.
Maka itu, Fakhrul menekankan bahwa kepastian hukum dalam hal alat pembayaran sangat penting agar tidak ada warga negara yang terpinggirkan dari aktivitas ekonomi hanya karena perbedaan akses atau preferensi teknologi. Menurutnya, selama seseorang memiliki alat pembayaran yang sah menurut undang-undang, transaksi tidak seharusnya ditolak.
"Digitalisasi tidak boleh berubah menjadi eksklusif. Tidak semua warga berada pada posisi yang sama dalam hal literasi digital, akses perbankan, atau kesiapan teknologi. Negara harus memastikan bahwa modernisasi berjalan inklusif," tegasnya.
Tren maraknya merchant atau warung yang menolak transaksi dengan uang tunai sebenarnya sudah sering terjadi di tengah masyarakat. Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan bahwa pihaknya melarang pedagang menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Pada Pasal 23 UU tentang Mata Uang, jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial Instagram yang mengunggah video terkait seorang nenek ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti di Halte Transjakarta di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut. "Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS," tulis akun tersebut.
Menanggapi kejadian ini, toko roti tersebut telah menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia.
Manajemen toko roti menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.
"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Instagram @rotio.indonesia dikutip Selasa (23/12/2025).