Pengemudi Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya meski Berstatus Pelaku Usaha Mikro
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan perubahan status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro tidak akan menghapus hak mereka menerima bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikasi.
















