Ini Penyebab Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Bank Indonesia (BI) memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi. Menyusul pengunduran diri Perry tersebut, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI hingga Presiden Prabowo Subianto menetapkan gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Destry menegaskan, pengunduran diri Perry telah diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali salah satunya apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Minggu (26/7) lalu menetapkan dirinya sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur dan belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas Gubernur sebagai pejabat sementara.

















