Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pungutan pajak perdagangan online atau e-commerce akan diberlakukan mulai Juli 2026. Foto: Dok Kemenkeu
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pungutan pajak perdagangan online atau e-commerce (toko online) akan diberlakukan mulai Juli 2026. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field (persaingan yang adil) antara pedagang offline dan online.
“Mungkin mulai Juli (diberlakukan). Nanti saya akan double check dengan pajak (Ditjen Pajak). Tapi rasanya akan seperti itu (mulai 1 Juli),” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak untuk menambah beban pajakpelaku usaha digital. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar tercipta persaingan usaha yang lebih adil.
Menurut dia, selama ini banyak pelaku usaha offline mengeluhkan ketimpangan perlakuan pajak antara toko konvensional dan penjual di marketplace.
“Itu bukan pajak tambahan. Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menegaskan bahwa pungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya mengubah sistem pemungutan pajak melalui platform digital yang ditunjuk pemerintah.
Dalam skema tersebut, marketplace akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pajak yang dipungut melalui marketplace nantinya tetap menjadi bagian dari kewajiban pajak penjual dan dapat diperhitungkan atau dikreditkan dalam pelaporan pajak tahunan. Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pungutan berganda maupun tambahan beban pajak bagi pelaku usaha.
Kebijakan ini sebenarnya sempat direncanakan berlaku pada 2025. Namun penerapannya ditunda karena kondisi ekonomi nasional saat itu dinilai belum stabil. Seiring membaiknya kondisi perekonomian, pemerintah membuka kembali peluang untuk melanjutkan implementasinya.
Rencana kebijakan tersebut juga merupakan respons atas keluhan pedagang offline terkait membanjirnya produk impor, khususnya dari China, di platform e-commerce.
Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenakan pungutan pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Apabila omzet penjual melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang wajib melaporkannya melalui surat pernyataan kepada platform marketplace terkait.