Harga Emas Naik Lagi Rp7.000 pada Perdagangan Senin
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Harga emas batangan Antam pada hari ini, Senin (3/3/2025), kembali mengalami kenaikan sebesar Rp7.000, dari sebelumnya Rp1.672.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.
Dipantau melalui laman Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut mengalami kenaikan. Kini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp1.528.000 per gram.
Untuk transaksi jual emas batangan, PT Antam Tbk mengenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PMK No 34/PMK.10/2017. Transaksi jual emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diperlukan untuk laporan pajak.
Diketahui, emas batangan berbeda dengan emas perhiasan. Emas perhiasan memiliki keindahan tersendiri. Emas ini umumnya memiliki bentuk dan peruntukan yang beragam. Beberapa jenis perhiasan emas hadir dalam bentuk kalung, cincin, gelang, dan lain sebagainya.
Sedangkan emas batangan memiliki bentuk yang lebih sederhana. Walaupun tidak memiliki penampilan secantik emas perhiasan, namun nilai dari emas batangan sangat tinggi.

















