Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari-Februari 2025., sebagai kompensasi kenaikan PPN. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan sejumlah paket kebijakan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Insentif fiskal ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi golongan berpendapatan rendah, kelas menengah, dan sektor UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tetap mendapat insentif meskipun dikenakan PPN 12%. Kemudian, setidaknya terdapat 12 insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk tahun depan, yang dibagi dalam tiga kelompok, yaitu masyarakat berpendapatan rendah, kelas menengah, dan sektor UMKM/wirausaha/industry.
Untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah mengalokasikan tiga kebijakan fiskal, yaitu:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% untuk barang kebutuhan pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.
"PPN untuk barang-barang tersebut tetap 11%, dengan 1% ditanggung pemerintah," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
2. Bantuan Pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta Kader Pembangunan Manusia (KPM) selama dua bulan.
3. Diskon Listrik 50% untuk daya listrik terpasang hingga 2.200 volt ampere selama dua bulan.
Insentif untuk Kelas Menengah
Bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah memberikan enam insentif fiskal, yakni:
1. PPN DTP untuk Sektor Properti
PPN DTP akan berlaku untuk properti dengan nilai sampai Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp2 miliar yang ditanggung pemerintah, sementara sisa Rp3 miliar akan dibayar oleh pembeli.
2. PPN DTP untuk sektor otomotif, terdiri dari:
- PPN DTP 10% KBLBB CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap)
- PPnBM DTP (pajak penjualan baranng mewah ditanggung pemerintah) 15% KBLBB impor CBU dan CKD (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap
- Barang mewah (BM) 0% KBLBB CBU
- PPnBM DTP 3% bagi kendaraan bermotor hybrid
3. Diskon Listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere selama dua bulan.
4. Insentif PPh Pasal 22 DTP bagi sektor padat karya untuk pekerja dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan, pemerintah akan menanggung PPh mereka.
5. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
6. Diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan.
Insentif untuk UMKM/Wirausaha/Industri
Pemerintah juga memberikan tiga insentif khusus untuk sektor UMKM dan industri, yakni:
1. Perpanjangan Masa Berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun hingga tahun 2025.
2. Bebas PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, yang kembali diberikan untuk tahun depan.
3. Skema Pembiayaan Industri Padat Karya Pemerintah akan memberikan subsidi untuk kredit investasi di sektor padat karya untuk pembelian permesinan, dengan subsidi bunga 5% yang akan berlaku melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan berbagai insentif ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan ekonomi domestik, mendorong daya beli masyarakat, serta mendukung keberlanjutan sektor UMKM dan industri. Kebijakan fiskal ini juga diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari kenaikan PPN yang mulai diberlakukan pada 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% akan diberikan pada Januari-Februari 2025. Kata dia, diskon tarif listrik tersebut akan diberikana kepada 81,4 juta rumah atau 97% dari jumlah keseluruhan pelanggan PT PLN.
Nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun. Sementara bagi pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tetap dikenakan PPN sebesar 12%.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyebutkan pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. PLN akan melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak diskon listrik sebesar 50%. Sedangkan sisanya sekitar 400.000 pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA, tetap dikenakan PPN 12%.