Pengaturan Pengeras Suara untuk Syiar Islam selama Ramadhan, Perlukah?
Ahmad Zainul Hamdi
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala kembali menjadi perbincangan. Hal ini dipicu oleh statemen salah seorang tokoh yang mengkritik edaran tersebut. Dia membandingkan pengeras suara masjid dan musala selama Ramadan dengan kebisingan suara dangdut.
Mari kita bahas masalah ini dengan santai, dengan membayangkan berbagai pertanyaan yang muncul dalam masalah ini. Pertanyaan pertama, saat kita sedang istirahat atau tidur dan membutuhkan ketenangan, kemudian ada suara yang sangat keras memasuki gendang telinga kita, apakah kita akan terganggu? Dalam situasi normal, kita pasti akan menjawab ‘ya’.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah perasaan terganggu itu disebabkan oleh volume suara atau dari isi suara? Di pertanyaan kedua ini orang bisa berdebat. Tidak bisa dipungkiri bahwa kita memiliki kesan yang berbeda antara bunyi kereta api dengan bunyi alunan musik yang masuk ke dalam gendang telinga kita sekalipun keduanya memiliki volume yang sama. Jadi, gangguan tidak semata-mata ditentukan oleh volume, tapi juga isi suara.
Sekalipun demikian, ada kondisi-kondisi tertentu di mana kita tidak ingin mendengar suara apa pun sekalipun itu adalah lagu favorit yang biasa kita dengar. Misalkan, pada saat tidur, kita membutuhkan keheningan.
Dalam masalah ini, pertanyaan adalah seberapa umum situasi keheningan itu dibutuhkan oleh orang yang tidur? Jawabannya adalah tidak ada kondisi yang sepenuhnya seragam bagi semua orang. Jika kebanyakan orang membutuhkan situasi hening saat tidur, ada orang-orang tertentu yang justru ingin tidur sambil ditemani musik. Ya, memang ada orang-orang yang hanya bisa istirahat atau tidur sambil ditemani oleh alunan musik.



















