Simak Cara Daftar dan Persyaratan Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2024
Thomas Pulungan






"Kami kembali menyediakan akses pendaftaran kembali KJMU untuk adik-adik mahasiswa," ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Maret 2024.
Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda. Selanjutnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan memverifikasi dan memvalidasi data bagi mahasiswa penerima bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Disdik DKI Jakarta membuka kanal aduan dan konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan selama satu bulan ke depan yang dimulai sejak 6 Maret 2024.
"Selama masa satu bulan ke depan silakan mengakses layanan di nomor WhatApp 081585958706 atau telepon 021-8571012 atau web https://kjp.jakarta.go.id/," ucap Widyastuti.
Widyastuti mengatakan penerima KJMU setiap enam bulan terus dilakukan verifikasi. Hal itu mengingat penerima KJMU selaku diperbarui dan dicek datanya melalui proses dan persyaratan yang ada.
"Yang lulus tentunya tidak akan mendapat seterusnya, yang ada pendaftar baru karena baru lulus SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) misalkan, tentu punya proses selama mengikuti, selama sesuai dengan persyaratan," jelas Widyastuti.
Beasiswa KJMU merupakan program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.
Besaran beasiswa KJMU senilai Rp1,5 juta per bulan, atau Rp9 juta per semester. KJMU bisa pakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.
1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal
2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
3. Ungguh dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas dengan data yang benar
4. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima
- Pendaftaran KJMU: 4-15 Maret 2024
- Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 26-28 Maret 2024
- Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024
1. Persyaratan Umum
- Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Persyaratan Khusus
- Kuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler
- Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- Tahun berjalan lewat jalur reguler
- Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal saat semester 4
Dokumen Persyaratan Beasiswa KJMU 2024
1. Surat permohonan kepada Gubernur
2. Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal
3. Scan KK
4. Scan KTP
5. Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)
6. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:
- PNS/PPPK
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
7. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
8. Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.



