BPJPH: Label “No Pork, No Lard” Bukan Tanda Halal Resmi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa label seperti “No Pork, No Lard” tidak dapat dijadikan acuan kehalalan produk di Indonesia. Ia menekankan bahwa satu-satunya penanda halal yang sah hanyalah sertifikat halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH.
“‘No pork, no lard’ itu bukan identifikasi halal. Dia hanya memberikan informasi tidak ada babi, tidak ada minyak babi. Bukan (penanda halal),” ujar Haikal, Jumat (20/6/2025).
Pernyataan ini mencuat di tengah polemik yang melibatkan rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran asal Solo. Rumah makan tersebut diketahui selama lebih dari lima dekade menggunakan minyak babi tanpa mencantumkan label non-halal pada produknya.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama konsumen Muslim, hingga akhirnya berujung pada penutupan sementara serta pelaporan ke pihak kepolisian.
Haikal menekankan bahwa kehalalan produk di Indonesia hanya dapat dijamin melalui satu sistem, yaitu sertifikasi halal dari BPJPH. Ia mengingatkan agar tidak muncul logo-logo lain yang dapat membingungkan konsumen.
“Di Indonesia cuma satu, yaitu logo halal, sertifikat halal yang dikeluarkan badan halal. Dan tidak ada lagi logo-logo lain. I guarantee you. Tolong ditekankan ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Haikal juga menyoroti pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan konsumen, khususnya terkait kepastian hukum dan ketenangan dalam memilih produk yang dikonsumsi masyarakat.
Haikal menambahkan bahwa konsep halal tidak semata berkaitan dengan kewajiban agama umat Islam. Lebih dari itu, halal juga mencerminkan standar kebersihan, kesehatan, dan gaya hidup masyarakat modern.
“Halal itu adalah simbol kebersihan, simbol kesehatan, dan simbol masyarakat modern saat ini. Halal itu bukan hanya untuk umat Muslim. Yang terlindungi semua,” kata dia.
Pernyataan ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner, agar tidak menyalahartikan atau mengganti sertifikasi halal dengan label-label ambigu seperti “no pork” atau “no lard” yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem jaminan produk halal nasional.
















