Makin Mudah dan Dekat Masyarakat, Sertifikasi Halal Kini Cukup Diproses di KUA
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan inovasi baru dalam layanan publik, yakni dengan menghadirkan layanan sertifikasi halal langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di tingkat daerah hingga kecamatan.
Keputusan ini sekaligus menggantikan KMA Nomor 82 Tahun 2022 yang sebelumnya hanya mengatur pembentukan Satgas Halal di tingkat provinsi. Kini, dengan kebijakan baru tersebut, cakupan layanan sertifikasi halal diperluas hingga ke lapisan paling bawah, sehingga semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan pertemuan untuk membahas percepatan pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, menegaskan bahwa pencapaian target sertifikasi halal adalah tanggung jawab bersama. “Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama. Kemenag melalui Direktorat Jaminan Produk Halal ingin selalu bersama BPJPH dalam mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal," ungkap Fuad di Jakarta dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, namun berkaitan erat dengan penerapan gaya hidup halal dan nilai-nilai spiritual yang luhur dalam kehidupan masyarakat. “Seperti yang disampaikan Menteri Agama, jaminan produk halal juga terkait gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur,” jelasnya.

















