BPJPH Bakal Sikat Oknum yang Pungut Biaya Urus Sertifikasi Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal untuk produk dan usaha tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang memungut dana ilegal dalam proses tersebut, BPJPH akan mengambil tindakan tegas.
"Kita bereskan, kita tertibkan oknum-oknum yang memeras itu," tegas Kepala BPJPH, Haikal Hassan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin pengusaha menjadi malas untuk mengurus sertifikasi halal akibat adanya permintaan uang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Haikal Hassan menuturkan, saat ini pemerintah tengah gencar mewajibkan sertifikasi halal untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi. Karena itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika ada pihak yang memungut uang dalam proses pembuatan sertifikat halal.
BPJPH, kata Haikal Hassan, berjanji tidak akan melindungi oknum yang melakukan praktik pemerasan.
"Kalau ada oknum atau lembaga yang mengambil harga dengan patokan sangat tinggi di luar ketentuan BPJPH, catat, rekam, laporin," tuturnya.

















