Istilah-Istilah Penting dalam UU Jaminan Produk Halal yang Harus Kamu Tahu
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI memberi harapan baru bagi industri halal Indonesia dalam menjamin adanya produk yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan hukum serta agama.
Produk tersebut tentu tidak hanya pada produk makanan dan minuman semata, tetapi produk barang gunaan yang bisa dipakai oleh masyarakat. Pemerintah sendiri menargetkan sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman dan barang gunaan wajib diterapkan di akhir 2024 dan 2026.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan sertifikat halal dibutuhkan prosedur serta alur yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, ada lembaga-lembaga tertentu yang dilibatkan oleh pemerintah untuk membantu sertifikasi halal bagi produk milik pelaku usaha, baik industri atau UMKM.
Dilansir dari UU 33 2014 pada Minggu (6/10/2024), berikut ini istilah-istilah penting dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penjelasan ini tertulis pada Pasal 1 Ketentuan Umum Jaminan , sebagai berikut:
















