Buka-bukaan Babe Haikal soal Isu Produk Amerika Tak Perlu Sertifikat Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Isu mengenai produk asal Amerika Serikat yang disebut-sebut tidak perlu mengantongi sertifikat halal untuk masuk ke Indonesia ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut memicu beragam respons publik hingga mendapat perhatian pemerintah.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Haikal, seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan beredar di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun negara lain.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” ujar Haikal seperti dikutip dari situs resmi BPJPH, Selasa (24/2/2026).
Haikal menyebut, kerja sama resiprokal atau pengakuan timbal balik bukan berarti penghapusan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” katanya.
Babe Haikal menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
Adapun produk yang memang tergolong nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Meski demikian, produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Haikal menyebut mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) atau pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

















