Pemerintah Tunda Lagi Wajib Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hinggga Oktober 2028. Kebijakan ini menggeser jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Perpanjangan ini mencakup sejumlah kategori produk dan jasa, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, hingga obat-obatan tertentu. Namun, jadwal baru tidak berlaku seragam untuk seluruh kategori karena pemerintah tetap membedakan tenggat berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan asal produk.
Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku UMK untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal, termasuk menyesuaikan proses produksi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Pemerintah juga menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Penetapan ini turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.
Penyesuaian tenggat hingga 17 Oktober 2028 juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan yang sebelumnya dijadwalkan menjalani masa penahapan hingga 2026.
Meski demikian, tidak semua produk memperoleh perpanjangan dengan batas waktu yang sama. Pemerintah tetap mempertahankan jadwal penahapan untuk kategori tertentu sesuai ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, selain psikotropika, memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Sejalan dengan perpanjangan masa penahapan, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah menegaskan, penyesuaian jadwal tersebut tidak mengubah komitmen terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Perpanjangan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan sejalan dengan kesiapan ekosistem halal nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, serta menjaga kelancaran perdagangan. Di sisi lain, kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan halal dinilai penting untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Dengan jadwal baru tersebut, pelaku usaha perlu mencermati tenggat sesuai kategori produk dan jasa yang dijalankan agar proses pemenuhan sertifikasi halal dapat dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.


















