Dari Presiden hingga Coldplay Wajib Bayar Royalti
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Setiap pihak penyelenggara kegiatan atau acara yang menggunakan Hak Cipta yang kemudian memberikan dampak ekonomi bagi pihak tersebut, maka harus mendapatkan izin dari pemilik Hak Cipta maupun Hak Terkait tanpa terkecuali sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun usai acara pemberian izin operasional kepada 3 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik tradisi Nusantara di Jakarta, Senin (20/11/2023).
"Lagu 'Cikini Gondangdia' dan 6 lagu lain di acara Asean Summit-nya Presiden Joko Widodo kemarin bayar royalti. Ada musyawarah nasional partai sebuah partai, itu juga bayar royalti. Bahkan konser Coldplay itu kemarin bayar royalti Rp3 miliar," ujar Dharma Oratmangun.
Izin penggunaan Hak Cipta berupa lisensi penggunaan lagu yang dinamakan membayar royalti, jelas Dharma, sudah diatur di dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri. Bahkan, sudah ada PP dan Peraturan Menteri tentang besaran tarif untuk 14 subsektor.
“Sekarang ini subsektor itu sudah kami mekarkan lagi hingga menjadi sebanyak 40 subsektor yang lebih terperinci. Semua pemangku kepentingan sudah diajak untuk berunding dan duduk bersama untuk menentukan besaran-besarannya. Nanti akan keluar keputusan melalui SK Menteri," imbuh Dharma.


















