Search

9 Maret, Hari Musik Nasional dan W. R. Supratman, Simak Sejarahnya di Sini!

JAKARTA, (ERAKINI) - Setiap tanggal 9 Maret, masyarakat Indonesia memperingati Hari Musik Nasional, sebuah momentum penting untuk menumbuhkan kecintaan terhadap karya musik tanah air. Peringatan ini tidak sekadar seremoni, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan serta penghargaan terhadap kekayaan musik nasional maupun daerah.

Makna Hari Musik Nasional

Hari Musik Nasional dimaksudkan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia. Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin menghargai karya para musisi serta menjadikan musik sebagai bagian penting dari identitas budaya bangsa.

Selain itu, Hari Musik Nasional juga diharapkan mampu mendorong rasa percaya diri para pelaku industri musik agar terus berkarya dan membawa musik Indonesia ke tingkat nasional hingga internasional.

Mengapa Diperingati pada 9 Maret?

Tanggal 9 Maret dipilih karena dikaitkan dengan hari kelahiran komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman, yang dikenal sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada masa sebelumnya, sejumlah sumber menyebut bahwa W. R. Supratman lahir pada 9 Maret 1903. Berdasarkan rujukan tersebut, Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Musik Nasional.

Penetapan ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional. Musik juga dianggap memiliki nilai luhur kemanusiaan serta peran strategis dalam pembangunan nasional.

Tujuan Penetapan Hari Musik Nasional

Penetapan Hari Musik Nasional memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.
- Menumbuhkan rasa bangga terhadap karya musisi nasional.
- Memotivasi para insan musik untuk terus berkarya dan berprestasi.
- Mengangkat derajat musik Indonesia di tingkat nasional, regional, hingga internasional.

Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur nasional.

Namun demikian, penetapan tanggal 9 Maret sempat menimbulkan perdebatan. Berdasarkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo No. 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007, disebutkan bahwa W. R. Supratman sebenarnya lahir pada 19 Maret 1903. Keputusan tersebut juga diakui oleh keluarga sang komponis.

Meski demikian, tanggal 9 Maret tetap dipertahankan sebagai Hari Musik Nasional karena sudah telanjur ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Simbol Kebangkitan Musik Indonesia

Terlepas dari perbedaan data historis tersebut, esensi Hari Musik Nasional tetap sama: menghidupkan semangat berkarya dan mencintai musik Indonesia. Melalui peringatan ini, diharapkan generasi muda semakin menghargai keberagaman musik Nusantara, mulai dari musik tradisional hingga modern, serta menjadikannya sebagai bagian dari identitas budaya bangsa yang patut dibanggakan.