Ilusrasi - Mengenal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang tugasnya mendistribusikan hak royalti ke pemegang hak cipta. (Foto: LMKN).
JAKARTA, (ERAKINI) – Baru-baru ini heboh di dunia musik, perhotelan dan juga dunia hiburan yang berkaitan tentang royalti dan hak cipta karya. Ada satu lembaga yang menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ().
Melansir dari laman resminya, LMKN lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
“LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” demikian LMKN dilansir dari laman resminya, Kamis (14/8/2025).
LMKN memiliki visi yaitu meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
Misi LMKN yaitu menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 20 Januari 2015, Pelantikan Periode Pertama Komisioner LMKN oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly
Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkat (2015-2018)
Komisioner LMKN Pencipta
1. H. Rhoma Irama
2. James Freddy Sundah
3. Adi Adrian
4. Dr. Imam Haryanto
5. Slamet Adriyadie
Komisioner LMKN Hak Terkait
1. Rd. M Samsudin Dajat Hardjakusuma (Sam Bimbo)
2. Ebiet G. Ade
3. Djanuar Ishak
4. Miranda Risang Ayu
5. Handi Santoso
Pada akhir tahun 2017 LMKN memasuki masa jabatan berakhir bersamaan dengan adanya pergantian Pimpinan pada Kementrian Hukum dan HAM. Pada bulan Februari 2018, Kementrian Hukum dan HAM mengangkat PLT (Pejabat Pelaksana Tugas) Komisioner agar kegiatan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik Indonesia tidak terbengkalai.
Selanjutnya, pada Maret 2018, Direktorat Jenderal HKI mengangkat PLT Komesioner di antarannya adalah; James F. Sundah, Danan Purnomo, Yurod Saleh, Adi Adrian, Erni Widhyastari, Imam Haryanto, Ebiet G Ade, Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah, Rapin Mudiardjo.
Lalu, pada tanggal 29 Januari 2019 Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melantik dan mengambil sumpah komisioner LMKN periode 2019-2024.
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
Ketua LMKN: Brigjen. Pol(P) Yurod Saleh Wakil Ketua LMKN: Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat
- Ir. James Freddy Sundah (Pencipta)
- Rapin Mudiardjo Kawiradji (Hak Terkait)
Bidang Hukum dan Litigasi
- Marulam Juniasi Hutauruk, S.H. (Pencipta)
- Rien Uthami Dewi, S.H. (Hak Terkait)
Bidang Teknologi Informasi dan Data Base Musik
- Ebiet G.Ade (Pencipta) - Irfan Aulia, S.Kom. (Hak Terkait)
Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi
- Adi Adrian (Pencipta) - Yessy Kurniawan, S.T. (Hak Terkait)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, pada tanggal 20 Juni 2022 Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej melantik dan mengambil sumpah Komisioner LMKN periode 2022-2025 dengan demikian berakhir pula kepengurusan komisioner LMKN periode sebelumnya.
B. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait:
- Bernard Nainggolan - Ikker Nurjanah - Johnny Maukar - Yessy Kurniawan - Marcel Siahaan.