Jangan Zalim kepada Anak Yatim, Ini Ancaman dan Balasannya dalam Islam
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Islam memberikan perhatian besar terhadap anak yatim. Selain menganjurkan umat Islam untuk memuliakan dan menyantuni mereka, syariat juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berbuat zalim atau menyalahgunakan harta milik anak yatim.
Dilansir dari Khutbah Jumat karya Ajie Najmudin berjudul Larangan Memakan Harta Anak Yatim, Senin (6/7/2026), dalam literatur fikih, anak yatim adalah anak yang ditinggal wafat oleh ayahnya sebelum mencapai usia baligh.
Pengertian tersebut dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyatul Jamal 'ala Syarhil Minhaj. Menurutnya, status yatim tetap melekat meskipun anak tersebut masih memiliki ibu maupun kakek dan nenek.
Sementara itu, Ustadz Aji juga menjelaskan bahwa menurut Imam Syihabuddin ar-Ramli, status yatim berakhir ketika seorang anak telah baligh, baik karena telah mencapai usia tertentu maupun mengalami mimpi basah.
اَلْيَتِيْمُ صَغِيْرٌ لَمْ يَبْلُغْ بِسِنٍّ أَوِ احْتِلَامٍ لِخَبَرٍ لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Artinya, "Yatim adalah anak kecil yang belum baligh; baik dengan tahun ataupun dengan mimpi basah, karena terdapat hadits: Tidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah (baligh)."
Lebih lanjut, Ustadz Ajie menyebut Islam tidak hanya mendorong umatnya untuk memperlakukan anak yatim dengan baik, tetapi juga menjanjikan keutamaan besar bagi orang yang merawat dan menyantuni mereka.
Hal tersebut ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُما شَيْئًا
Artinya, "Aku dan orang yang merawat seperti ini dalam surga." Kemudian Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah seraya sedikit merenggangkannya. (HR Bukhari dan Muslim).


















