Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pernikahan dengan sepupu masih dijumpai di sejumlah daerah di Indonesia. Meski dalam sebagian masyarakat dianggap kurang lazim atau tidak etis karena melibatkan kerabat dekat.
Dilansir dari Jurnal Keislaman berjudul Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala tentang Hukum Menikah dengan Sepupu karya Muhammad Maulana dan M. Fahmi Al Amruzi (2024), Jumat (27/6/2026), dijelaskan bahwa keabsahan suatu pernikahan ditentukan oleh status laki-laki atau perempuan yang akan dinikahi.
“Jika seseorang termasuk dalam golongan yang diharamkan karena hubungan mahram atau sebab lain yang ditetapkan syariat, maka pernikahan tersebut tidak sah. Sebaliknya, apabila tidak termasuk golongan yang diharamkan, maka pernikahan diperbolehkan,” tulis artikel tersebut.
Dalam fikih Islam, perempuan yang haram dinikahi terbagi menjadi dua kelompok, yakni haram dinikahi untuk selamanya dan haram dinikahi untuk sementara. Larangan menikah untuk selamanya disebabkan oleh hubungan nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٢٣
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


















