Bagaimana Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah? Simak di Sini!
Akhmad Baihaqi Arsyad
SALAH satu ibadah yang diwajibkan dikerjakan oleh umat Islam adalah Zakat, termasuk Zakat Fitrah sebagaimana didasarkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh HR Bukhari Muslim:
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR Bukhari Muslim).
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Lalu sudahkah Anda tahu bagaimana tata cara menunaikan Zakat Fitrah? Dilansir dari laman Baznas, berikut tata cara menunaikan Zakat Fitrah!
1. Sudah Masuk Waktu Zakat Fitrah
Apabila sudah masuk waktu untuk menunaikan Zakat Fitrah, maka umat muslim sudah bisa menunaikan zakat, yaitu dimulai sejak awal Bulan Ramadhan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Namun, waktu Subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri menjadi waktu yang diutamakan untuk menunaikan Zakat Fitrah.
2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah
Besaran Zakat Fitrah yang akan diberikan harus dihitung terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima Zakat Fitrah. Selain itu, besarannya tidak boleh kurang dari besaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras. Namun boleh jika ingin dilebihkan dari besaran tersebut.















