Hukum Takbiran Keliling saat Malam Idulfitri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam rangka menyambut hari kemenangan dan sebagai bentuk kegembiraan atas datangnya hari yang fitri, sebagian umat Islam di Indonesia menggelar takbir keliling.
Bahkan, tradisi ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam, di mana anak-anak dan remaja ramai-ramai jalan kaki dari satu tempat ke tempat lain sambil membaca takbir.
Namun demikian, di sejumlah tempat, tradisi takbiran keliling mendapatkan larangan dengan alasan mengganggu ketertiban umum, bising dan menimbulkan beberapa kemudharatan seperti kecelakaan lalu lintas.
Muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum takbiran keliling saat Idulfitri?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya kita melihat dulu hukum membaca takbir saat malam Idulfitri. Terkait ini, dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya disunnahkan.
Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar.
Bahkan, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan:
ويكبر ندبا كل من ذكر وأنثى وحاضر ومسافر في المنازل والطرق والمساجد والأسواق، من غروب الشمس من ليلة العيد، أي: عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير إلى أن يدخل الإمام في الصلاة للعيد، ولا يسن التكبير ليلة عيد الفطر عقب الصلاة، ولكن النووي في "الأذكار" اختار أنه سنة
Artinya, “Disunnahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fithri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Adzkar hal ini tetap disunnahkan.”

















