Ilustrasi beras yang menjadi salah satu bahan pokok untuk Zakat Fitrah. (Foto: Pixabay)
ZAKAT Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang dilaksanakan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim pada Bulan Ramadhan. Pasalnya zakat fitrah juga merupakan penyempurna puasa Ramadhan. Sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW.
Dengan demikian, zakat fitrah berfungsi menjadi penambal kekurangan-kekurangan puasa yang dilakukan oleh hamba-Nya, seperti kecerobohan atau kelalaian saat melaksanakan puasanya, baik disadari ataupun tidak, yang menyebabkan cederanya pahala ibadah puasa.
Di samping itu, fungsi zakat fitrah juga menjadi penolong untuk orang-orang yang lemah (mustadh’afin) dalam memenuhi kebutuhan mereka terutama pangan saat Idul Fitri tiba. Jangan sampai pada hari kemenangan dan kebahagiaan tersebut masih terdapat orang yang meringis menderita karena menahan perihnya rasa lapar. Sebagimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Untuk itu, lebih diutamakan mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok wilayah masing-masing. Sesuai dengan yang ditentukan Rasulullah jumlahnya untuk setiap jiwa, yaitu sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Umar:
Artinya: "Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya" (HR Bukhari, No 1432).
Jika dikonversi ke wilayah Indonesia, kurma dan gandum akan berubah menjadi beras sebagai makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Adapun yang dimaksud satu sha', Badan Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Namun demikian, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha’ makanan pokoknya. Jadi setiap jiwa wajib mengelurkan uang, menyesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang dikonsumsi.
Jika merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Dan untuk wilayah lain tentu menyesuaikan dengan keputusan badan zakat wilayah masing-masing.
Adapun syarat kewajiban menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan ini berlaku untuk mereka yang beragama Islam, hidup pada saat Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Untuk waktunya dimulai dari awal Ramadhan, dan maksimal dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.