Melempar Jumrah bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
Abdul Rahman Ahdori
Diantara rangkaian ibadah haji yang wajib dilaksanakan adalah melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah dan jamarat atau tiga jumrah di tiga hari tasyrik. Sementara bagi jemaah haji yang melakukan nafar awal yakni meninggalkan Mina menuju Makkah sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah kewajiban melempar jumrahnya gugur.
Melaksanakan rukun haji sang satu ini membutuhkan kondisi tubuh yang benar-benar fit. Sebab, dibutuhkan tenaga ekstra karena menumpuknya jemaah haji di satu titik. Tidak sedikit ketika melempar jumrah banyak jemaah haji yang drop karena kecapean, faktor usia, kondisinya yang sedang hamil, cuacanya yang ekstrem atau bahkan penyandang disabilitas dalam arti ia mengalami keterbatasan fisik sehingga menjadi problem dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji, khususnya melempar jumrah.
Lalu bagaimana solusi bagi jemaah haji yang memiliki faktor-faktor tersebut?
Dilansir dari NU Online, pada dasarnya melempar jamarat yang merupakan salah satu kewajiban ibadah haji harus dilaksanakan sendiri, jika ditinggalkan maka harus membayar dam sebagai gantinya.
Terkait dengan seorang yang tidak mampu melempar jamarat secara mandiri, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Majmu' Syarah Muhadzab menjelaskan:
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ الْعَاجِزُ عَنْ الرَّمْيِ بِنَفْسِهِ لِمَرَضٍ أَوْ حَبْسٍ وَنَحْوِهِمَا يَسْتَنِيبُ مَنْ يَرْمِي عَنْهُ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَسَوَاءٌ كَانَ الْمَرَضُ مَرْجُوَّ الزَّوَالِ أَوْ غَيْرَهُ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَسَوَاءٌ اسْتَنَابَ بِأُجْرَةٍ أَوْ بِغَيْرِهَا وَسَوَاءٌ اسْتَنَابَ رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً


















