Hukum Salat Rebo Wekasan di Bulan Safar
Abdul Rahman Ahdori
Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Safar, bulan kedua dalam kalender hijriah. Sama dengan bula-bulan lain, di bulan Safar ini terdapat peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan ajaran Islam, kehidupan Rasulullah saw dan para sahabatnya.
Namun, ada beberapa ulama yang menyebut Safar sebagai bulan yang diturunkannya penyakit. Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan menggelar salat Tolak Bala atau salat Rebo Wekasan pada hari Rabu pekan terakhir Safar.
Dilansir dari NU Online, keyakinan akan turunnya penyakit atau bala tersebut diperoleh dari sufi yang kasyaf, bahwa pada hari Rebo Wekasan itu, ada 320 ribu bala yang turun untuk setahun, sebagaimana ditulis Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur.
Karenanya, untuk mencegah agar tidak terkena bala itu, sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat.
Ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum shalat Rebo Wekasan. Hukum shalat Rebo Wekasan menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari adalah haram.
Sebab, shalat Rebo Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat. Namun, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat itu boleh dengan syarat bukan niat untuk , melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.


















