Bolehkah Membayarkan Fidyah Hanya Kepada 1 Orang? Simak di Sini!
Riduwan
DALAM agama Islam, ada beberapa golongan yang diperbolehkan membayar Fidyah ketika tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Fidyah ialah berupa harta berbentuk makanan pokok atau uang yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Keringanan dengan pembayaran Fidyah telah tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
“.....Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dari ayat di atas juga dijelaskan bahwa yang menerima fidyah ialah orang fakir miskin. Namun timbul pertanyaan, bagaimana jika membayarkan Fidyah hanya kepada satu orang saja? Jawabannya adalah boleh.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Baznas Yogyakarta, dikatakan bahwa Fidyah menyesuaikan hari yang ditinggalkan dan dibayarkan kepada fakir miskin, satu hari untuk satu orang.

















