Bagaimana Hukum Membayar Fidyah dengan Uang? Ini Penjelasannya!
Riduwan
SAAT menjalankan puasa di bulan Ramadhan, ada sebagian orang yang tidak mampu berpuasa di waktu tertentu maupun secara permanen. Seperti halnya orang tua lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, dan lain sebagainya. Mereka, di dalam Islam, mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Pada zaman modern ini banyak kalangan yang memilih jalan praktis, yaitu membayar Fidyah dengan uang. Pasalnya, mereka menilai uang lebih dibutuhkan faqir miskin daripada sekedar makanan pokok, dan alasan lainnya. Lalu bagaimana hukum membayar Fidyah dengan uang?
Dilansir dari laman resmi Baznas dan beberapa sumber yang dirangkum. Bila merujuk kepada pendapat kebanyakan Mazhab, seperti imam Maliki, Imam Syafi’i dan dan Imam Hanbali, ketiga nya sepakat tidak membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang.
Pasalnya, menurut 3 Mazhab ini Fidyah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok wilayah setempat. Hal itu menyesuaikan nash dasar syariat, dimana secara tegas memerintahkan untuk memberi makan bukan memberi pada fakir miskin. Seperti yang ditegaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, dikatakan:


















