Begini Cara Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan
Riduwan
KETIKA seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, Allah memberikan keringanan dengan menggantinya di lain waktu. Dan apabila tidak mampu, dalam beberapa kategori keringanan lain yang diberikan Allah yaitu dengan cara membayar Fidyah.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan dalam firman-Nya pada Surat Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar Fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Fidyah sendiri merupakan denda yang harus dibayar oleh orang yang meninggalkan ibadah tertentu, seperti puasa, yang disebabkan oleh keadaan tertentu seperti hamil, menyusui, penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.
Agar tidak salah dalam menunaikan Fidyah, berikut penjelasan cara membayar Fidyah.
Dirangkum dari llaman resmi Badan Amil Zakat Nasional, setiap orang harus membayar Fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan yang diberikan kepada fakir muskin. Untuk selengkapnya simak di bawah ini!

















