Begini Niat Membayar Fidyah dan Waktu Pemberiannya
Riduwan
UMAT Islam ketika memasuki bulan Ramadhan diwajibkan puasa selama sebulan penuh. Namun bagi mereka yang memiliki uzur tertentu selama bulan tersebut, diwajibkan untuk mengganti (qada) puasa di hari lain selain bulan Ramadhan.
Namun jika tidak memungkinkan untuk mengganti, Allah memberikan keringanan untuk beberapa kategori dengan membayarkan Fidyah. Adapun yang termasuk kategori, seperti orang tua renta, orang sakit parah, atau perempuan hamil atau menyusui.
Dalam Islam segala hal harus dimulai dengan niat, termasuk saat akan membayarkan fidyah. Dilansir dari laman Baznas Banjarmasin, adapun niat Fidyah berbeda-beda tergantung dengan kriteria pembayarannya. Seperti yang dicontohkan di bawah ini:
1. Niat untuk Orang Tua Renta atau Orang Sakit Keras
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."
2. Niat untuk Perempuan Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku mengeluarkan ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."

















