Hukum Merayakan Kemenangan Pilkada Menurut Ajaran Islam
Abdul Rahman Ahdori
Masyarakat baru saja selesai menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (17/11/2024). Pilkada tahun ini digelar di 545 daerah seluruh Indonesia, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan mengumumkan secara resmi hasil Pilkada 2024 minimal 16 Desember 2024. Pengumuman akan disampaikan KPU di masing-masing daerah.
Dalam kesempatan tersebut, KPU akan melaporkan perolehan suara yang diraih masing-masing kandidat, sekaligus mengumumkan pemenang Pilkada 2024.
Lebih lanjut, layaknya perlombaan, dalam Pilkada sudah pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Biasanya, yang menang melakukan euforia hingga menggelar acara besar-besaran. Sementara yang kalah, akan melakukan evaluasi hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu seperti apa hukum menggelar syukuran atau pesta kemenangan usai menang Pilkada?
Dalam ajaran Islam, bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah kepada hambanya merupakan perkara yang wajib dilaksanakan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Luqman ayat 12, sebagai berikut:
وَلَقَدْ اٰتَيْنَا لُقْمٰنَ الْحِكْمَةَ اَنِ اشْكُرْ لِلّٰهِۗ وَمَنْ يَّشْكُرْ فَاِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهٖۚ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: Sungguh, Kami benar-benar telah memberikan hikmah kepada Luqman, yaitu, “Bersyukurlah kepada Allah! Siapa yang bersyukur, sesungguhnya dia bersyukur untuk dirinya sendiri. Siapa yang kufur (tidak bersyukur), sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.


















