Hukum Ziarah Kubur saat Idul Fitri
Abdul Rahman Ahdori
Mayoritas umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Fitri 1445 H pada Rabu 10 April 2024 hari ini. Diantara tradisi yang dilakukan umat Islam di Indonesia ketika Idul Fitri yaitu ziarah kubur ke makam orang tua atau nenek buyut yang telah meninggalkan mereka. Sebagian mengistilahkan tradisi ini sebagai ruwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar Jawa Timur) dan lain sebagainya.
Bahkan bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki ketika Idul Fitri tiba. Bagaimana dengan hukum ziarah kubur saat Idul Fitri?
Menurut keterangan NU Online, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

















