Janji Ziarah ke Makam Korban, Pembunuh Mahasiswa UI Altaf Minta Tak Dihukum Mati
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan membacakan pembelaan diri dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Saat membacakan pledoi, Alfat yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keringanan atas pembunuhan tersebut. Kuasa hukum , Bagus S Siregar mengatakan, pihaknya menolak pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya.
















