Hukum Nyekar dan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan
Abdul Rahman Ahdori
Ziarah kubur sudah menjadi tradisi umat Islam di Indonesia dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Masyarakat menyebutnya dengan istilah nyekar, yaitu mendoakan kedua orang tua atau nenek dan buyut sambil membaca yasin.
Nyekar biasanya dilakukan secara ramai-ramai bersama sanak saudara dan keluarga. Di beberapa tempat, nyekar dibarengi dengan kerja bakti membersihkan kuburan orang tua atau sanak saudara. Berbeda dengan di daerah lain, istilah nyekar di Jawa Timur disebut dengan kosar, kemudian munggahan di daerah Sunda.
Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan. Bagaimana dengan hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan?
Menurut keterangan NU Online, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973

















