Penjelasan Hukum Masak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Praktik konsumsi sebagian daging kurban oleh panitia pelaksana masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, meski sudah menjadi kebiasaan di banyak tempat, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum fikih: bolehkah panitia mengambil dan mengonsumsi daging kurban?
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, takmir masjid, musala, maupun lembaga kerap membentuk panitia khusus untuk menangani seluruh proses penyembelihan dan distribusi daging kurban. Panitia ini menerima titipan dari pihak yang berkurban (mudhahi) dan bertugas sebagai pelaksana amanah untuk menyembelih, mengolah, hingga menyalurkan daging kepada yang berhak menerima.
Dalam kajian fikih, relasi antara mudhahi dan panitia disebut sebagai wakalah, yakni pelimpahan tugas dari pihak yang mewakilkan (muwakil) kepada wakil. Artinya, panitia bertindak atas nama mudhahi dan hanya boleh menjalankan apa yang telah diamanahkan.
Namun dalam praktiknya, tidak jarang panitia menyisihkan sebagian kecil daging untuk dimasak dan disantap bersama sebagai konsumsi saat pelaksanaan kurban. Menurut sejumlah pandangan ulama, hal ini perlu ditelaah lebih dalam.
Secara prinsip, panitia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tasaruf atau penggunaan daging kurban di luar mandat, kecuali jika mudhahi secara eksplisit memberikan izin atau menetapkan sebagian daging untuk konsumsi panitia.


















