Syarat Hewan untuk Dijadikan Kurban Idul Adha
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha 1446 H pada Jumat 6 Juni 2025. Salah satu amalan dan ibadah yang diperintahkan pada Idul Adha adalah memotong hewan kurban.
Berkurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan sebab Rasulullah tidak pernah meninggalkannya sampai ia wafat. Namun, berkurban juga bisa dihukumi wajib apabila seseorang bernazar akan melakukannya.
Lebih lanjut, tidak setiap hewan bisa dijadikan kurban. Islam telah menegaskan bahwa hanya hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban seperti kambing, domba, sapi dan kerbau. Bahkan, untuk mencapai kesempurnaan ibadah, hewan kurban tersebut memiliki kriteria sebelum nantinya disembelih.
Dilansir dari NU Online, Selasa (20/5/2025), kriteria-kriteria hewan kurban diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
- Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
- Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر


















