Tafsir Surat Shad Ayat 35 yang Dikutip Ketua KPU di Debat Kelima Pilpres 2024
Abdul Rahman Ahdori
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengutip dalil merebut kekuasaan dalam Islam. Hal ini dia sampaikan saat sambutan di Pembukaan Debat Kelima Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024) malam.
Awalnya, Hasyim bercerita bahwa dirinya bertanya kepada guru ‘apakah boleh kekuasaan direbut? dan bila boleh apa dalilnya? Kemudian, lanjut Hasyim, gurunya menjawab bahwa kekuasaan boleh direbut.
“Suatu ketika saya bertanya kepada guru saya apakah kekuasaan boleh direbut, dan kalau boleh apakah ada dalilnya? Guru saya menjawab kekuasaan boleh direbut dan dalilnya ada di dalam al-Quran surat Shad ayat ke 35. Kira-kira bacaannya begini, 'Rabbighfirli wahabli mulkan layambagi li ahadim mim ba'di innaka antal wahab,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Benarkan ayat tersebut berkaitan dengan merebut kekuasaan?
Berikut bacaan lengkap surat Shad ayat 35:
قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ ٣٥
Artinya: “Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak patut (dimiliki) oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi.”
Dalam tafsir Ibnu Katsir (Jilid 8, 2018), sebagian ulama mengatakan bahwa makna ayat ini yaitu Nabi Sulaiman a.s. memohon kepada Allah suatu kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang manusia pun sesudahnya. Pengertian inilah yang terbaca dari makna lahiriah konteks ayat, dan pengertian ini pulalah yang disebutkan di dalam hadis-hadis sahih melalui berbagai jalur dari Rasulullah SAW.


















