Hukum Merayakan Valentine 14 Februari, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, setiap 14 Februari, masyarakat dunia merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Momen ini banyak diperingati oleh anak-anak muda dan remaja dengan berbagai cara, seperti memberi bunga, cokelat, atau sekadar mengucapkan kata-kata romantis.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (13/2/2025), Valentine memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan masyarakat Nasrani. Kata 'Valentine' sendiri diambil dari nama seorang pendeta yang dikenal sebagai "pelayan Tuhan," yaitu Santo Valentine.
Ia dikenal karena keberaniannya menentang kebijakan Kaisar Romawi, Claudius II, yang melarang pernikahan dan pertunangan. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena kesulitan Romawi dalam merekrut pemuda dan pria untuk dijadikan pasukan perang, yang mana mereka enggan meninggalkan kekasih, istri, dan keluarga.
Untuk mengatasi masalah ini, Kaisar Claudius mengeluarkan larangan pernikahan. Namun, Santo Valentine menentang kebijakan ini dan tetap menikahkan pasangan muda secara diam-diam. Sebagai akibat dari penentangannya, Valentine dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Hari tersebut kemudian diabadikan oleh gereja sebagai Hari Valentine, yang menjadi simbol pengungkapan kasih sayang di kalangan masyarakat Nasrani.
Seiring berjalannya waktu, kemajuan teknologi informasi mempermudah penyebaran budaya dari berbagai belahan dunia. Kini, banyak orang di seluruh dunia, termasuk kaum Muslim, yang turut memeriahkan Hari Valentine dengan tradisi-tradisi mereka sendiri. Bahkan, banyak juga umat Nasrani yang saling memberikan ucapan selamat.

















