Haram! Begini Penjelasan Ulama Terkait Sound Horeg yang Dinilai Ganggu Ketertiban Umum
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Penggunaan sound horeg kian marak dalam berbagai kegiatan masyarakat. Tak hanya dalam perayaan kemerdekaan, alat pengeras suara berdaya tinggi ini juga kerap digunakan dalam acara keagamaan, seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun demikian, praktik ini menuai sorotan tajam dari kalangan ulama.
Sound horeg adalah rangkaian pengeras suara besar yang ditempatkan di atas truk, lalu diputar dengan volume sangat tinggi hingga menimbulkan getaran hebat di lingkungan sekitar. Tak jarang, suara yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan warga, bahkan merusak genting dan kaca rumah.
Fenomena ini juga kerap diwarnai dengan aksi berjoget yang melibatkan laki-laki dan perempuan secara campur baur (ikhtilath). Para melihat, selain persoalan syiar musik dan moralitas, penggunaan sound horeg juga dinilai mengganggu ketertiban umum.


















