Hukum Tradisi Ziarah Kubur saat Iduladha, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ziarah ke makam orang tua, ulama, guru, maupun leluhur menjadi salah satu tradisi yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia setelah melaksanakan salat Iduladha atau Lebaran Haji. Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di berbagai wilayah.
Bahkan, di sejumlah daerah, warga melakukan kerja bakti membersihkan makam menjelang Hari Raya Kurban, sebelum akhirnya melaksanakan ziarah secara bersama-sama.
Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (6/6/2025), tradisi ziarah ini memiliki berbagai sebutan tergantung daerahnya. Misalnya, masyarakat Jawa Tengah menyebutnya “nyekar”, di wilayah Jawa Timur dikenal dengan istilah “kosar”, sedangkan masyarakat Sunda mengenal istilah “munggahan”. Di beberapa tempat lain, dikenal pula istilah “arwahan” dan sebagainya.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur usai salat Iduladha menurut ajaran Islam? Apakah dibolehkan?
Awalnya Dilarang
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu ditelusuri riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pada awalnya sempat melarang umat Islam untuk berziarah ke kuburan. Larangan tersebut disebabkan kondisi keimanan umat Islam saat itu masih lemah.
Selain itu, kondisi sosial masyarakat Arab kala itu masih kental dengan budaya kemusyrikan, termasuk kepercayaan terhadap dewa-dewa dan sesembahan lain. Rasulullah SAW khawatir terjadi penyimpangan dalam perilaku maupun doa saat mereka berziarah.


















