Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menyembelih hewan kurban pada hari raya Iduladha merupakan tindakan yang mulia, sebab hal itu adalah ibadah yang membawa kegembiraan bagi umat manusia.
Biasanya, setelah proses penyembelihan, daging hewan kurban akan dibagikan kepada umat Islam di sekitar lokasi penyembelihan, agar dapat dinikmati saat hari raya dan hari-hari tasyrik.
Namun, bagaimana hukumnya jika daging kurban disimpan lebih dari tiga hari tasyrik? Dilansir dair NU Online, pertanyaan ini muncul karena adanya sebuah hadits shahih, di mana Nabi saw pernah melarang penyimpanan daging kurban melebihi tiga hari. Hadits tersebut berasal dari riwayat Imam Bukhari:
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ
Artinya: Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga (HR Bukhari).
Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pada masa Nabi saw sebenarnya mempertimbangkan kondisi masyarakat saat itu yang sedang mengalami krisis, sehingga Rasulullah menganjurkan para sahabat untuk segera membagikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan.
Akan tetapi, kemudian Rasulullah saw mencabut larangan tersebut dan membolehkan sahabat untuk mengawetkan daging kurban bahkan setelah hari tasyrik. Hal ini tercatat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:


















