Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mazhab
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di seluruh dunia menyambut Idul Adha 1446 H yang salah satu amaliahnya yaitu menyembelih hewan kurban. Adapun 10 Dzulhijjah atau pelaksanaan Iduladha jatuh pada Jumat 6 Juni 2025.
Dalam ajaran Islam, ibadah kurban prinsipnya dianjurkan kepada orang yang mampu. Sedangkan daging dari hewan yang disembelih, boleh dikonsumsi pemliki alakadarnya, sisanya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir dan miskin.
Dasar dari ketentuan ini sebagaimana firman Allah swt dalam surat al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.
Sementara di Indonesia, tradisinya berbeda, ada kasus di mana panitia memasak daging kurban untuk makan siang panitia. Terkait ini, para ulama mebolehkan dengan catatan tidak melebihi daging yang akan didistribusikan alias secukupnya.
Kemudian, kasus yang lainnya yaitu daging kurban dijual oleh orang yang menerima kurban dengan berbagai alasan. Ada pula, panitia Idul Qurban yang menjual kulit hewan kurban dengan alasan untuk membayar penjagal.
Para ulama berpendapat bahwa panitia kurban yang dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berkurban (wakil), maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya, artinya daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang dan panitia. Tetapi, panitia tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.
Sedangkan mustahik atau penerima, setelah ia menerima daging kurban dari panitianya, ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya. Alternatif berikutnya adalah dengan mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging kurban oleh pelakunya (orang yang berkurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.


















