Hukum dan Keutamaan Puasa Asyura
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ulama muda Nahdlatul Ulama Muhammad Ali Fikri mengatakan, sebelum ada perintah puasa Ramadhan di bulan kedua hijriah, puasa Asyura hukumnya wajib. Namun, setelah umat Islam diwajibkan puasa Ramadhan, puasa Asyura menjadi puasa sunah 'muakkad' (sangat dianjurkan).
Sementara menurut ulama yang lain, puasa Asyura sejak dulu hukumnya sunnah ’muakkad’, tidak wajib, hingga diwajibkan puasa Ramadhan, maka hukumnya kembali menjadi sunah biasa.
Tetapi, pendapat ini lemah, seperti yang ditegaskan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang mengatakan bahwa Asyura termasuk puasa yang sangat dianjurkan oleh agama islam. Hal ini, kata Ali, sebagaimana sabda Rasulullah saw bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulannya Allah, Muharam.
“Di antara keutamaan puasa ini adalah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu. Dari sahabat Abu Qatadah, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar Ia mengampuni dosa setahun yang lalu” (HR at-Tirmidzi),” kata Muhammad Ali sebagaimana tulisan yang tayang di NU Online, dilihat Erakini, Kamis (27/7/2023).















